Laporan perampasan mobil oleh debt collector itu saat ini ditangani Polrestabes Semarang. Kuasa hukum Jonatan, Deo Hermansyah Bakri meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara yang dialami kliennya tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh debt collector dengan menarik paksa unit mobil itu merupakan tindak pidana. Karena itu kami meminta pihak kepolisian mengusut perkara itu,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Jonatan selaku pelapor. Ia berharap, polisi segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Seharusnya polisi sudah cukup bukti untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Kami berharap perkara ini segera bisa diselesaikan,” harapnya.
Pihaknya bersama klien juga akan mengadukan persoalan tersebut ke Kapolri dan ke Komnas HAM.
“Apalagi pernyataan Presiden Jokowi bahwa di saat pandemi, perusahaan leasing atau debt collector dilarang menarik mobil secara paksa,” tandasnya.(**)