Laporan perampasan mobil oleh debt collector itu saat ini ditangani Polrestabes Semarang. Kuasa hukum Jonatan, Deo Hermansyah Bakri meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara yang dialami kliennya tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh debt collector dengan menarik paksa unit mobil itu merupakan tindak pidana. Karena itu kami meminta pihak kepolisian mengusut perkara itu,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Jonatan selaku pelapor. Ia berharap, polisi segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Seharusnya polisi sudah cukup bukti untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Kami berharap perkara ini segera bisa diselesaikan,” harapnya.
Pihaknya bersama klien juga akan mengadukan persoalan tersebut ke Kapolri dan ke Komnas HAM.
“Apalagi pernyataan Presiden Jokowi bahwa di saat pandemi, perusahaan leasing atau debt collector dilarang menarik mobil secara paksa,” tandasnya.(**)
Artikel Terkait
Jadwal Vaksin Gratis Jakarta Selatan Bulan November, Tersedia Kuota 100 Vaksin Moderna Dosis 2
3 Program yang Bisa Dimanfaatkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Punya Rumah
Jadwal Vaksin Gratis Kota Bekasi Bulan November 2021, Daftar Langsung Ditempat Sedia Sinovac dan AstraZeneca
Jadwal Vaksin Gratis Kota Bekasi Jenis Sinovac dan AstraZeneca Dosis 1 dan 2 Bulan November 2021, On The Spot
Daftar Tanggal Merah di Bulan November 2021, Hari Pahlawan Libur atau Tidak? Cek Disini Selengkapnya !
Jadwal Vaksin Gratis Terbaru Kota Surabaya Dosis 1 dan 2 Mulai 1-6 November 2021, Disediakan Kuota 350 Perhari
Jadwal dan Lokasi Informasi Vaksin Covid-19 di Bandung Selama Bulan November 2021, Link Pendaftaran Disini !!