semarang

Perbaikan Jalur KA, KAI Tutup Perlintasan Alastua Semarang

Rabu, 16 Februari 2022 | 14:11 WIB
Perbaikan Jalur KA, KAI Tutup Perlintasan Alastua Semarang/Pixabay/

KONTENJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang melaksanakan perbaikan jalur rel kereta api di perlintasan sebidang Jalan Alastuo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada 17 Februari 2022.

Perbaikan pada JPL 8 Km 6+851 antara Stasiun Alastua - Semarang Tawang ini akan dilaksanakan pada 3 jalur KA yang berada di Jl Alastuo Semarang dengan panjang 8 meter per masing-masing jalurnya.

Perbaikan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan perbaikan konstruksi jalur KA di titik perlintasan tersebut. Pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian bantalan rel, penggantian balas, dan leveling atau pengangkatan jalur.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini Kamis 17 Februari 2022, KLIK DISINI!

Baca Juga: PSIS Semarang Resmi Lepas Pratama Arhan ke Tokyo Verdy

“Perbaikan lebar jalur KA dan beda ketinggian kedua rel akan diseimbangkan dan diukur sesuai ketentuan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api yang melaju. Juga kestabilan konstruksi landasan jalur KA akan dinormalkan kembali, hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemadatan ulang di titik perlintasan Alastua tersebut,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

KAI memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan, karena akan dilakukan penutupan akses jalan pada perlintasan Alastua tersebut. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang telah kami lakukan untuk bisa mengalihkan akses jalan melalui flyover di Jl Wolter Monginsidi Genuk Kota Semarang selama proses perbaikan berlangsung.

Baca Juga: MASIH BISA DIKLAIM! Kode Redeem Free Fire Rabu 16 Februari 2022, Cek Disini Gratis

KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan dibangunnya flyover untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Baca Juga: Residivis Ini Dilaporkan ke Polrestabes dan Polda Jateng Atas Kasus Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Baca Juga: Jadwal TV dan Link Live Streaming Trans TV Kamis 17 Februari 2022, Saksikan Keseruan Film Bioskop Trans TV

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada 30 perlintasan tidak sebidang (sudah flyover/underpass) dan 376 perlintasan sebidang, dengan rincian: 149 perlintasan sebidang terjaga dan 227 perlintasan sebidang tidak terjaga.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Krisbiyantoro.***

Tags

Terkini