Residivis Ini Dilaporkan ke Polrestabes dan Polda Jateng Atas Kasus Dugaan Penggunaan Surat Palsu

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 11:12 WIB
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto

KONTENJATENG.COM - Seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH) melaporkan Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, ke Polrestabes Semarang. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Ridwan Raharjo pernah dipidana bersama Edy Maskukuh atas kasus yang sama. Ia pernah dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta atas penggunaan KTP palsu untuk pembuatan akta jual beli tanah. Kasusnya telah diputus pengadilan dan divonis 5 bulan penjara pada Februari 2020 lalu.

Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening di dua bank. Laporan diajukan dengan nomor: LP/B/46/I/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jateng pada 19 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: JADWAL TV dan Link Live Streaming SCTV Kamis 17 Februari 2022, Saksikan Sinetron Dari Jendela SMP

Baca Juga: Lirik Lagu Melepas Lajang - Yeni Inka, Trending di YouTube

Saat ini, pelaporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan Polrestabes Semarang dengan nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan surat palsu atas pembuatan rekening di dua buah bank yang diduga dilakukan oleh Ridwan Raharjo.

"Klien kami sebagai pembeli tanah, tiga kali melakukan transfer uang berdasarkan perintah terlapor. Namun nomor rekening yang ditransfer atas nama Rey Saputra," kata AW, sapaannya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: JADWAL TV dan Link Live Streaming RCTI Kamis 17 Februari 2022, Saksikan Kelanjutan Serial Layangan Putus

Baca Juga: Dukung Gus Muhaimin Iskandar Capres 2024, Musisi dan Seniman Batang Siap Ngamen Keliling

AW menceritakan, kronologi berawal dari jual beli tanah di Sleman, Yogyakarta, antara Agus Hartono sebagai pembeli dengan Ridwan pada 2015. Dari pembayaran, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 8,945 miliar.

Dalam proses pelunasan, Ridwan sebagai terlapor memerintahkan Agus Hartono untuk mentransfer sejumlah uang. 2 kali transfer ke rekening BCA dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 90 juta. Kemudian satu kali transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nominal Rp 50 juta. Kedua rekening tersebut atas nama Rey Saputra.

Baca Juga: JADWAL TV dan Link Live Streaming NET TV Kamis 17 Februari 2022,Saksikan Drakor Doctor Romantic

Baca Juga: Lirik lagu Iso Tanpo Kowe - Denny Caknan 'Koe Ninggal Lungo Soyo Nambahi Loro'

"Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X