KONTENJATENG.COM - Berikut kami sampaikan jadwal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Kota Semarang.
Bagi kalian yang ingin mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM, sebelum berangkat siapkan dulu syarat - syarat yang harus dibawa saat perpanjangan SIM.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi hingga sehat jasmani dan rohani.
Untuk memudahkan pengurusan SIM, ada layanan sim keliling di Semarang.
Dilansir dari berbagai sumber, pelayanan SIM dilayani pada pagi hari sampai sore hari.
Berikut jadwal lengkap pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Semarang:
PMI bulu
Jam Pelayanan: 08.00-14.00 WIB
RS Pantiwiloso Citarum
Jam Pelayanan: 08.00-14.00 WIB
Depan Kantor Bulog Perdurungan
Jam Pelayanan: 08.00-14.00 WIB
DP mall
Jam Pelayanan: 16.00-21.00 WIB
SIM corner Simpang 5
Jam Pelayanan: 16.00-21.00 WIB
syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru:
A. Usia
SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun