semarang

PKB Soroti Minimnya Dana Untuk Pondok Pesantren di Kota Semarang

Rabu, 28 September 2022 | 10:39 WIB
PKB Soroti Minimnya Dana Untuk Pondok Pesantren di Kota Semarang. /otongfajari/kontenjateng.com)

KONTENJATENG.COM, - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang menyoroti minimnya anggaran untuk pondok pesantren.

Oleh karena itu perlu adanya alokasi anggaran pondok pesantren dalam Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

Menurut Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang Sodri, setiap pembahasan APBD, Fraksi PKB selalu menyuarakan agar pemerintah menaati Undang-Undang nomor 18 Tahun 21019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Super Seram dan Menakutkan, Tonton Sejumlah Film Horor Ini untuk Rayakan Malam Halloween

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk pondok pesantren, baik anggaran pendidikan, anggaran kegiatan, maupun anggaran pembangunan pesantren. Termasuk sarana dan prasarana penunjang.

“Namun hingga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren,” ungkap Sodri usai Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang membahas RAPBD 2023 di Semarang, Selasa, (27/9/2022).

Temuan dia, hanya ada rencana anggaran sebesar Rp 700 juta dalam item belanja Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal atau Kesetaraan.

Baca Juga: 4 Ruas Jalan di Kota Semarang Terapkan Parkir Elektronik, Walikota Semarang : Bisa Tekan Kebocoran PAD

Sedangkan pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

“Pesantren misal dimasukkan dalam unsur pendidikan non formal, tetap saja hanya akan mendapat sebagian kecil dari jatah Rp 700 juta yang akan dibagi ke banyak unit pendidikan non formal,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretatris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah Wisudananto mengatakan, dalam pos belanja Dinas Kebudayan dan Pariwisata juga tidak ada alokasi untuk pesantren.

Baca Juga: Tak Seindah Drakor, Berikut Drama yang Ceritakan Sulitnya Bekerja di Korea

Padahal, kata dia, pondok pesantren adalah pelestari budaya sejati. Ada pencak silat, kesenian musik tradisional, penulisan aksara pegon, Bahasa Jawa, budaya ungggah-unggah, dan banyak lainnya.

“Itu semua diajarkan, dijaga lestari oleh setiap pondok pesantren. Khususnya Pesantren Salaf yang diasuh para kyai,” ujar Febri, sapaan akrabnya.

Febri mengingatkan Pemerintah Kota Semarang seharusnya mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren dengan item yang jelas dan rinci.

Halaman:

Tags

Terkini