- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
6. Tempat Ibadah: Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.
7. Area Publik: Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Kegiatan Olahraga atau Pertandingan Olahraga: Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
9. Resepsi Pernikahan: Diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
10. Transportasi: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.