semarang

Gara-Gara Langgar Aturan PPKM, Dua Kafe di Semarang Ini Disegel Satpol PP

Senin, 16 Agustus 2021 | 10:46 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang memasang police line kafe yang melanggar aturan PPKM.

KONTENJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap dua kafe pelanggar aturan PPKM Darurat, Minggu 15 Agustus 2021 malam.

Adapun dua kafe tersebut yakni Kafe “Belikopi” di Jalan MH Thamrin dan “River View Kafe” di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran kedua kafe tersebut tidak mematuhi aturan jam operasional. Alhasil, tindakan tegas pun dilakukan oleh petugas.

Baca Juga: Polda Jateng Dapat Penghargaan dari Unicef Lewat Program Aku Sedulurmu

"Saat tiba di lokasi pada pukul 21.45 wib sebelum menyegel, petugas mendapati tempat tersebut banyak pengunjungm," katanya.

Adapun petugas menyegel dengan menyita KTP salah seorang pengelola dan memasang stiker pemberitahuan penyegelan dan memasang police line. Di River View Kafe, petugas turut mengamankan minuman keras.

Baca Juga: Lebihi Jam Operasional PPKM, 32 PKL di Kota Semarang Terjaring Razia Satpol

“Dua kafe itu kita segel karena melebihi batas aturan PPKM sesuai peraturan walikota nomor 49 tahun 2021 tentang batas operasional hingga pukul 20.00 wib,” kata Fajar.

Penindakan tegas ini, kata dia, juga agar pelaku usaha tak menyepelekan aparat gabungan yang selama ini sudah maksimal dalam bekerja untuk mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: Polda Jateng Larang Warga Adakan Acara HUT RI Ke-76, Begini Penjelasannya

“Kita enggak maulah mereka menyepelekan aparat yang sudah maksimal bekerja. Sudah siang malam bekerja. Makanya kita segel. Apalagi Kota Semarang mengejar PPKM Level 3,” tandasnya.***

Tags

Terkini