Satpol PP Kota Semarang Bongkar 24 Rumah Warga yang Berdiri Tanpa Ijin di Simongan

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:17 WIB
Satpol PP Kota Semarang Bongkar 24 Rumah Warga yang Berdiri Tanpa Ijin di Simongan/KJ/
Satpol PP Kota Semarang Bongkar 24 Rumah Warga yang Berdiri Tanpa Ijin di Simongan/KJ/

KONTENJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan giat pembongkaran terhadap 24 rumah yang berdiri tanpa ijin di Kampung Karangjangkang (blok atas), ngemplak Simongan, Semarang Barat, pada Kamis 14 September 2021.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan batas waktu selama 3 minggu kepada warga untuk mengemas barang-barang.

“karena batas waktunya sudah habis kemarin, maka hari ini kita turun untuk cek sekaligus bongkar,” kata Fajar.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid 19 di Kota Pontianak Oktober 2021, Catat Tanggalnya

Dia pun selanjutnya meminta pihak kuasa hukum pemilik tanah untuk segera memasang peringatan agar tempat itu tak kembali ditempati oknum tak bertanggung jawab.

“Yang jelas kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya dirobohkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya pemilik tanah juga tinggal menyelesaikan permasalahan sisa tiga poskamling yang ada di tempat itu.

“nanti tinggal pemerataan tempat aja. Tali asih sudah kita berikan semua,” tandas dia.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Warga Kabupetan Bandung di PT INTI Sampai 31 Desember 2021

Perwakilan warga, Sugiyono mengatakan para warga sudah ikhlas lahir batin bahwa rumahnya dibongkar. Hanya saja masih ada persoalan tiga poskamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapat solusi.

“tolong tiga poskamling ini diperhitungkan,” katanya.

Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Budi Kiyatno mengaku siap membicarakan terkait permasalahan tiga poskamling itu.

Baca Juga: Doa Singkat Amalan Pelunas Hutang, Ustadz Adi Hidayat: Allah SWT Akan Membebaskan dari Lilitan Hutang

“ya nanti bisa kita bicarakan baik baik dengan pemilik tanah,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X