Bea Cukai Semarang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai Hasil Tembakau

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 20:33 WIB
Bea Cukai Semarang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai Hasil Tembakau
Bea Cukai Semarang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai Hasil Tembakau

KONTENJATENG.COM - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Semarang berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau, selain itu juga dilakukan pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan tahun 2021 dan 2022 pada Rabu 27 Juli 2022.

Pada 25 Mei 2022, Bea Cukai Semarang melakukan penindakan terkait perbuatan melawan hukum membuat pita cukai palsu.

Berhasil diamankan 686 lembar pita cukai palsu, satu buah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu, dan tiga tersangka berinisial ER, EHS, dan MM. Atas sinergi dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Semarang, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: 8 Kode Penukaran HIGGS DOMINO ISLAND Terbaru Hari ini kamis 28 Juli 2022, Gratis Chip 95B

Selajutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, 21 Juli 2022. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp241.536.048,-.

Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara (BMN) berupa 222 ball pakaian bekas, 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Sebagai tambahan informasi, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan berasal dari 99 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama periode tahun 2021 dan semester I tahun 2022.

Baca Juga: Rahasia Ilmu Kebal Ajian Lembu Sekilan Joko Tingkir, Simak Disini!

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik negara dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp2.966.832.100,- dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.145.259.818,- yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Pemusnahan BMN dilaksanakan dengan pembakaran rokok ilegal, pakaian bekas, dan perusakan MMEA secara simbolis di Kantor Bea Cukai Semarang bersama para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah kerja Bea Cukai Semarang, dan para tamu undangan lainnya.

Selanjutnya pemusnahan BMN akan dilakukan di PT Global Enviro Nusa beralamat di Kawasan Industri Terboyo Blok L-3A, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: EXTRAORDINARY ATTORNEY WOO EPISODE 9 SUB INDO, Link Nonton resmi Bukan Streaming di Telegram atau Drakorindo

Penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Semarang merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

Kegiatan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X