KONTENJATENG.COM - Puluhan warga di Kota Semarang merasa tertipu oleh PT. PBG selaku pengembang Perumahan Al-Barokah 1 Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pasalnya, hingga kini rumah subsidi yang dijanjikan belum juga dibangun. Padahal warga sudah menyerahkan uang tanda jadi ke pengembang.
Oleh karenanya, perwakilan warga dengan didampingi Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum Unissula Semarang, melaporkan pengambang ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kami telah melaporkan pengembang ke Polrestabes Semarang pada 8 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan sebegaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/ atau pasal 372 KUHP," kata Direktur BKBHM Fakultas Hukum Unissula Semarang, Agus Wijayanto, SH., M.Kn., Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Pemerintah Kota Semarang Berikan Mobil HiAce Untuk Mendukung Pelayanan Keimigrasian
Agus Wijayanyo, menyampaikan dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi selama kurun waktu tahun 2020-2021. Para pembeli yang berjumlah 21 orang mendapatkan informasi melalui brosur dan beberapa media sosial yang ditawarkan oleh sejumlah agen marketing dari PT. PBG mengenai adanya penjualan rumah bersubsidi di Perumahan Al-Barokah 1 Rowosari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pembeli kemudian melakukan pengecekan lokasi yang saat itu masih berbentuk kapling-kapling tanah.
Selanjutnya para pembeli diminta untuk melakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran DP dengan janji bahwa rumah akan segera dilakukan pembangunan oleh developer.
Baca Juga: CBN Siap Melayani Pelanggan CBN Fiber dan CBN Business di Kota Semarang
"Bahwa setelah para pembeli melakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran DP, pembangunan rumah yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung dilaksanakan. Kenyataannya, justru para pembeli menerima informasi bahwa unit perumahan yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran DP, dijual kepada pihak lain," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, para pembeli kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang. Dari konfirmasi yang dilakukan, pengembang justru menjanjikan akan melakukan pengembalian pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran DP yang telah dilakukan oleh para pembeli.
Faktanya, sampai batas waktu yang dijanjikan oleh pengembang, uang tanda jadi dan pembayaran DP tidak pernah dikembalikan kepada para pembeli. Bahkan, developer justru selalu menghindar saat ditemui oleh para pembeli.
"Hingga saat ini, total kerugian yang dialami oleh seluruh para korban kurang lebih mencapai Rp 203,5 juta," ungkapnya.
BKBHM Fakultas Hukum Unissula berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi para korban, hingga hak para korban terpenuhi. Hal itu ditunjukkan dengan berbagai upaya yang dilakukan sejak para korban meminta bantuan hukum.
Artikel Terkait
Link Nonton Film Horor Pengabdi Setan 2 Full Movie di Telegram, Berikut Ini Situs yang Aman dan Resmi Disini !
SPOILER EXTRAORDINARY ATTORNEY WOO EPISODE 13, Cek Jadwal Tayang dan link Nonton Sub Indo Disini
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer Rabu 10 Agustus 2022: Ada Teman Lawan Jenis Yang Tertarik
Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Rabu 10 Agustus 2022: Ada Yang Menemukan Bakat Bidang Baru
LENGKAP! 23 Download Lagu Wajib Nasional Indonesia MP3 Untuk Kemerdekan HUT RI
Nonton Streaming Film Perempuan Tanah Jahanam (2019) yang Legal Plus Sinopsis, Bukan dari LK21 atau Rebahin
Ketegangan Dua Wanita Pendaki Menara Setinggi 2000 Kaki, KLIK LINK Nonton Fall (2022) Trailer Plus Sinopsis !!
Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton untuk Rayakan HUT RI Ke-77, Penuh Kisah Perjuangan Para Pahlawan Nasional
CBN Siap Melayani Pelanggan CBN Fiber dan CBN Business di Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang Berikan Mobil HiAce Untuk Mendukung Pelayanan Keimigrasian