KOTENJATENG.COM - Dua orang pengacara di Kota Semarang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pengamat hukum, Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH menyayangkan terseretnya dua orang pengacara dalam kasus tersebut. Sebagai bagian dari penegak hukum, katanya, pengacara harusnya menghindari perbuatan yang berdampak pada hukum.
Baca Juga: WhatsApp Web Lemot? Begini Cara Mengatasinya, Dijamin Langsung Lancar!
"Saya tentu merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Apa yang terjadi pada oknum pengacara tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi pengacara lainnya agar tidak terjerumus," kata Hendra yang juga Founder Law Office di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Peleburan, Kota Semarang itu, Senin (26/9/2022).
Terlebih, katanya, kasus suap tersebut juga melibatkan seorang hakim agung di MA. Hal ini tentu mencoreng sistem peradilan di Indonesia dan menjadi preseden buruk bagi MA yang notabene lembaga peradilan tertinggi.
Dikatakannya, profesi pengacara merupakan profesi yang dianggap mulia karena tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibela atau officium nobile. Hanya saja, sebagai pengacara seyogyanya tidak menempuh jalan yang salah hanya untuk memenangkan sebuah perkara.
Baca Juga: Cara Menyembunyikan atau Menonaktifkan Status Online di WhatsApp, Cek Disini!
"Banyak salah memahami profesi pengacara. Sebagai pendamping hukum, pengacara tidak boleh menjanjikan klien dapat memenangkan sebuah perkara. Tapi mendampingi klien agar mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya," papar Ketua DPC Ferari Kota Semarang itu.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.
Baca Juga: Anti Baned! Link Download GB WhatsApp APK Mod V19.35.12 Versi Official Update September 2022
Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Cerita Reflektif dan Latihan Pemahaman Tema Penguatan Literasi SMP dan SMA
Link Terbaru Download GB WhatsApp Update September 2022 dengan Fitur Terbaru dan Menarik
Download GB WhatsApp (GB WA) Versi Terbaru September 2022, Klik Disini!
GB WhatsApp APK Mod V19.35.12 Update September 2022 Versi Official
Anti Baned! Link Download GB WhatsApp APK Mod V19.35.12 Versi Official Update September 2022
Link Download YoWhatsApp APK Mod V19.35.12 Versi Official Update September 2022 Terbaru, Klik Disini!
Integrasi Instansi melalui MoU Layanan Single Submission Pengangkut Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Link Download WhatsApp Plus (WA Plus) Versi Terakhir V19.35.12 Update September 2022
Cara Menyembunyikan atau Menonaktifkan Status Online di WhatsApp, Cek Disini!
WhatsApp Web Lemot? Begini Cara Mengatasinya, Dijamin Langsung Lancar!