Percobaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 20:45 WIB
Percobaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan
Percobaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan

KONTENJATENG.COM - Pengusaha Semarang, Agus Hartono, menuntut keadilan kepada Jaksa Agung RI, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa (CGP) yang disangkakan kepadanya.

Pasalnya, penetapannya sebagai tersangka didasari tidak dipenuhinya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah.

Tuntutan tersebut dilayangkan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, melalui surat bernomor 106/ADV-JEG/XI/2022 tertanggal 26 November 2022. Dalam suratnya, Agus Hartono meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai korban kriminalisasi oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.

Baca Juga: Gelar Night Carnival di Ponpes Tremas BPIP ajak Santri Pertahankan NKRI

"Surat sudah kami kirimkan. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada klien kami yaitu Agus Hartono," kata Kamaruddin Simanjuntak, Minggu (27/11/2022).

Kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah, katanya, terkait penetapan tersangka Agus Hartono. Pasalnya, penetapan tersangka tersebut diawali dengan percobaan pemerasan oleh oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari.

Kamaruddin mengungkapkan, jaksa Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan saat dimintai keterangan sebagai saksi. Kepada Agus Hartono, jaksa Putri Ayu menyampaikan bahwa Agus Hartono pasti menjadi tersangka.

Baca Juga: VIDEO SYUR DENISE CHARIESTA 38 MENIT JADI TRENDING TOPIC TWITTER, Denise : Itu Video Endorse Sandal !!

Jaksa Putri Ayu juga menyampaikan bisa membantu membatalkan atau menghapus status tersangka, namun dengan syarat memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp 5 miliar per satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Karena ada 2 SPDP, maka Agus Hartono dimintai Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi. Karenanya, ia meminta oknum jaksa pelaku percobaan pemerasan dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: THREE BOLD SIBLINGS EPISODE 19 SUB INDO, Link Nonton Kualitas HD Selain Telegram atau Drakorindo, KLIK DISINI

Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.

"Kami juga meminta agar para oknum jaksa terduga pelaku percobaan pemerasan maupun yang memberi perintah, agar dinonaktifkan sementara guna pemeriksaan. Karena mereka tidak profesional dan arogan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik," pintanya.

Kamaruddin menilai penetapan tersangka Agus Hartono penuh dengan kejanggalan. Karenanya Kamaruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Agus Hartono ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X