Kamaruddin: Agus Hartono Resmi Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 15:13 WIB
Kamaruddin: Agus Hartono Resmi Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK
Kamaruddin: Agus Hartono Resmi Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK

"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK," ujarnya.

Baca Juga: LINK MEDIAFIRE CUCUMILO DAN KATA KUNCI LAYLATANLAR TIKTOK TWITTER JADI BURUAN WARGANET

Dalam laporannya, para jaksa nakal khususnya Putri Ayu Wulandari diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Pasal 423 KUHP yang isinya pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.

"Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.

Aduan atau laporan dan sangkaan pasal tersebut bukan tanpa dasar. Kamaruddin mengungkapkan, selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka, telah mengalami kerugian yang besar. Baik secara materiil maupun imateriil.

"Selain kerugian itu, klien kami juga mengalami kerugian perasaan tertekan sebagai tersangka serta nama baik menjadi rusak. Karenanya, kami meminta KPK memeriksa para oknum jaksa nakal tersebut untuk membuktikannya," tandasnya.

Sementara itu, baik Kapuspenkum Kejagung maupun Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah tidak memberikan tanggapan atau keterangan apapun kepada awak media. Saat dihubungi melalui WhatsApp, juga tidak dibalas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X