Korban Penipuan Agus Hartono Kirim Karangan Bunga Dukung Kejati Jateng

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 17:45 WIB
Korban Penipuan Agus Hartono Kirim Karangan Bunga Dukung Kejati Jateng
Korban Penipuan Agus Hartono Kirim Karangan Bunga Dukung Kejati Jateng

Bahkan, mereka sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11) lalu.

Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah.

Baca Juga: SIAPA FAJAR SAD BOY? Cek Profil dan Biodata Fajar Sad Boy, Pejuang Cinta yang Viral di TikTok

Kasus dugaan penipuan yang dialami warga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.

Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.

Korban lain dari Salatiga Juminem (63) bercerita, pada 2016 silam, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama.

"Kami tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas," ucap Juminem dengan bahasa Jawa.

Baca Juga: LINK VIDEO DENNY CAGUR TRENDING TWITTER DAN TIKTOK, NETIZEN EMOSI SEKALIGUS GEMAS PADA JAWABAN FAJAR SAD BOY

Widagdo, warga Semarang yang juga menjadi korban mengungkapkan, dugaan kejahatan Agus Hartono terhadap perorangan, sedikitnya ada 18 korban yang berasal dari berbagai daerah.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar tapi baru dibayar Rp5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.

Kemudian, kata Widagdo, di Semarang dirinyalah yang menjadi korban. Oleh Agus Hartono, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp6,3 miliar.

Ada juga korban di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai puluhan miliar.

Sementara, Kejati Jateng telah menahan tersangka Agus Hartono, atas dugaan korupsi kredit macet, untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Baca Juga: VIRAL VIDEO SYUR DIDUGA MIRIP REZKY ADITYA, NETIZEN INGAT RAMALAN HARD GUMAY VIDEO ASUSILA ARTIS INISIAL R

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X