Syarat Bikin SIM C1 dan C2 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc, Simak Disini!

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 13:58 WIB
Syarat Bikin SIM C1 dan C2 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc/PMJ News/
Syarat Bikin SIM C1 dan C2 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc/PMJ News/

KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah syarat untuk bisa mengikuti ujian SIM C1 dan C2 untuk kendaraan bermotor 250-500 cc.

Syarat bikin SIM C1 dan C2 untuk kendaraan bermotor roda dua 250-500 cc sudah kami rangkum disini.

Baca Juga: Matur Suwun Wahyu Tri, Guntur Triaji, dan Andreas Ado, Yoyok Sukawi Resmi Akhiri Kerjasama di PSIS Semarang

Saat ini Korlantas Polri tengah mempercepat pemberlakuan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjati tiga golongan.

Salah satu syarat wajib jika masyarakat ingin memiliki SIM C1 dan SIM C2 adalah wajib memiliki SIM C minimal satu tahun.

Baca Juga: Sim C Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, C1, C2, dan C3 Apa Bedanya?

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip kontenjateng dari PMJ News, Jumat 27 Januari 2023.

Disisi lain, Korlantas Polri saat ini juga sedang mempersiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk mengikuti ujian SIM C1.

Baca Juga: Aksi Shah Rukh Khan di Film PATHAAN Tuai Kontroversi, Simak Sinopsis dan Link Nonton Disini

Adapun syarat memiliki SIM C1 adalah masyarakat diwajibkan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun untuk kemudian bisa mengikuti ujian SIM C1.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X