Dukung Program PPKM, Polres Demak Razia Sejumlah Tempat Karaoke

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 21:48 WIB
Kapolres Demak AKBP Budi Adhi Buono bersama Bupati Hj Eisti'anah serta unsur Forkopimda mengelar operasi gabungan di tempat karaoke. (SM/Hasan Hamid)
Kapolres Demak AKBP Budi Adhi Buono bersama Bupati Hj Eisti'anah serta unsur Forkopimda mengelar operasi gabungan di tempat karaoke. (SM/Hasan Hamid)

KONTENJATENG.COM- Operasi penyakit masyarakat dilakukan oleh Polres Demak bersama Forkopimda dan Satpol PP. operasi ini menyasar sejumlah tempat karaoke.

Operasi tersbut dilaksanakan guna menegakkan Perda No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Demak juga untuk mendukung program PPKM Darurat dalam rangka pencegahan Covid-19.

Operasi yang yang dipimpin Kapolres Demak AKBP Budi Adhi Buono tersebut dihadiri sejumlah tokoh antara lain Bupati Demak Hj Eisti'anah, Wakil Bupati KH Ali Makhsun, Ketua DPRD HS Bisri Slamet, Kajari Demak, Suhendra dan Kasdim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono.

Baca Juga: Sumanto Disuntik Vaksin Covid 19

Puluhan botol minuman keras berhasil disita petugas dan membawa 45 orang yang terdiri atas para pemandu karaoke, pengunjung dan pemilik usaha tersebut ke Pendapa Kabupaten untuk diswab antigen.

Petugas juga mengamankan microphone, sound system dan perangkat CPU yang ada di tempat hiburan.

Tim gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI dan Satpol PP mendata satu persatu dan membuatkan berita acara.

Baca Juga: 17 Kode Redeem Free Fire Garena Terbaru 30 Agustus 2021. Dapatkan Skin Spesial Ulang Tahun Ke 4 dan Diamond

Sementara petugas dari Dinkes Kabupaten Demak dan tim Dokkes Polres melakukan swab antigen terhadap 45 orang yang terjaring.

Bupati Hj Eisti'anah mengatakan, perda No 11/2018 harus ditegakkan dengan melibatkan semua institusi terkait. Dalam penegakan perda tersebut sekaligus penegakan PPKM dan operasi penyakit masyarakat.

Sementara Kapolres Demak AKBP Budi Adhi Buono mengatakan, polisi akan lebih gencar untuk melakukan operasi pekat di sejumlah lokasi di Demak agar masyarakat merasa tenang dan aman.

Baca Juga: Menyeramkan! Ternyata Begini, Arti Mimpi Orang Meninggal

"Utamanya dalam mendukung PPKM Darurat dengan melakukan razia pekat serta dalam rangka penegakkan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak," terang Kapolres.

Adapun hasil tes urine dan swab antigen terhadap seluruh pengunjung dan pemandu karaoke yang terjaring razia, tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba dan non reaktif Covid-19.

"Dengan razia ini diharapkan dapat mengembalikan marwah Kabupaten Demak sebagai Kota Wali, daerah yang memiliki citra baik dan religi," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X