KONTENJATENG.COM, - Video viral SMK 3 Banjarmasin dengan durasi 2 menit 52 detik menghebohkan jagat maya belakangan ini.
Kabar terbaru pihak kepolisian sedang selidiki kasus video viral SMK 3 Banjarmasin.
Banyak yang penasaran dengan video viral SMK 3 Banjarmasin hingga banyak yang menelusuri di internet dan media sosial.
Baca Juga: Sejumlah Alasan Mengapa Tidak Boleh Memaksa Orang Lain untuk Mencintai Kita
Berdasarkan informasi yang berbagai sumber terpercaya, video viral tersebut merupakan rekaman video milik terduga pelajar wanita Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kini polisi pun menangani kasus tersebut agar menjadi terang benderang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, pihaknya merespon video viral di media sosial yang diduga dilakukan oleh pelajar SMK.
Thomas menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus mendalami pemeran serta penyabar video tersebut.
Ia juga turut menanggapi beredarnya video klarifikasi terduga pelaku penyebaran.
Baca Juga: Video Feby Senda Jadi Perbincangan di Media Sosial, Ada Apa?
Karena masih mendalami video yang sedang beredar di internet itu, pihak kepolisian setempat belum mengamankan sang terduga pelaku.
Hal ini karena kata dia, kepolisian masih mendalami juga dengan pembanding ahli IT.
"Apakah video itu editan apa tidak, penting itu.” ucapnya menegaskan.
Dari informasi yang beredar luas di internet, video itu awalnya disebar oleh seorang remaja laki-laki yang mengaku dalam video klarifikasi sebagai penyebar.
Baca Juga: Pilwakot Semarang 2024 : Kader Pemuda Pancasila Dukung BEP, Yoyok Sukawi Masih Malu-Malu
Artikel Terkait
Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ di London, Hadirkan Solusi Transaksi Internasional
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan
Dukung Jateng Adem Ayem, DMI Jateng Silaturahmi Dengan Pj Gubernur Jawa Tengah
Sah! Golkar dan PKS Resmi Koalisi untuk Pilwakot Semarang 2024
Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang
Ambil Formulir di DPC PDI Perjuangan, Advokat Dio Hermansyah Ramaikan Bursa Calon Wakil Walikota Semarang
Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim
Warga Negara Rusia Dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang Setelah 6,5 Tahun di Nusakambangan
Prospek Kinerja Kian Membaik, Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Jadi BBB
Sejumlah Alasan Mengapa Tidak Boleh Memaksa Orang Lain untuk Mencintai Kita