KONTENJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu persidangan.
Ibunda dari terdakwa korupsi PT Timah itu terus menangis hingga dianggap mengganggu majelis hakim dalam membacakan putusan.
Hakim Ketua Persidangan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh meminta pihak keamanan sidang putusan rekan dari terdakwa Harvey Moeis itu untuk mengeluarkan Hoa Lian.
"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," ucap Adam dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga: Lonjakan Penumpang di Daop 4 Semarang saat Nataru 2024 Raih Rekor Tertinggi
Hoa Lian yang berada di ruang sidang menggunakan kursi roda, sempat menolak dan terus menangis.
Namun karena telah diminta oleh hakim ketua, para petugas keamanan pun tetap membawa Hoa Lian untuk keluar dari ruang persidangan.
Saat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan.
"Tukar saja dengan nyawa saya!" teriak Hoa Lian sambil terus menangis dalam sidang putusan Helena Lim tersebut.
Lantas, bagaimana tuntutan sebelumnya yang diterima Helena Lim dalam proses persidangan korupsi PT Timah sebelumnya? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Crazy Rich PIK yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange sebelumnya dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim.
Sosok yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga mendapatkan pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, Helena Lim juga dituntut dalam pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Raih Apresiasi atas Pengelolaan Sampah Modern
Prabowo Soal Koruptor: Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan!
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Sidak Kelaikan Bus Pariwisata di Prambanan
Jadi Perhatian Utama Saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pekalongan dan Batang Jadi Titik Lelah Bagi Pengendara dari Surabaya Maupun Jakarta
DPD Partai Golkar Jateng Berhasil Melebihi Target di Pemilu 2024, Raih 24 Kemenangan di Pilkada dengan 9 Kader Asli dan Tambah 5 Kursi Legislatif
Pemkot Semarang Komitmen Tuntaskan Proyek-Proyek Strategis
Semarang Semakin Hebat: Refleksi 2024 dan Harapan Baru 2025
3 Kecelakaan Pesawat Ini Hebohkan Jagat Medsos? Jangan Lupakan Tragedi di Indonesia: dari Insiden Tergelincir hingga Penurunan Drastis!
Lonjakan Penumpang di Daop 4 Semarang saat Nataru 2024 Raih Rekor Tertinggi