gaya-hidup

NONTON KKN DI DESA PENARI LEWAT HP, Link Nonton Resmi Bukan Streaming di LK21 atau IndoXX1

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:40 WIB
NONTON KKN DI DESA PENARI LEWAT HP, Link Nonton Resmi Bukan Streaming di LK21 atau IndoXX1

KONTENJATENG.COM- Berikut ini merupakan ulasan sinopsis dan link nonton film KKN di Desa Penari lewat HP secara resmi dan legal, bukan streaming di LK21 atau IndoXX1.

Kontenjateng.com telah merangkum informasi sinopsis dan link nonton film KKN Di Desa Penari lewat HP secara resmi dan legal, bukan streaming di LK21 atau IndoXX1 pada artikel berikut ini.

KKN di Desa Penari merupakan salah satu film terlaris tahun 2022 dan sudah bisa ditonton lewat HP melalui tautan link nonton resmi dan legal, bukan streaming di LK21 atau IndoXX1 yang ada dalam artikel ini.

 

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton MONEY HEIST KOREA 2022 Full Episode Sub Indo Part 1, Lebih Brutal dan Menegangkan

 

Hingga saat ini film KKN di Desa Penari telah ditonton oleh lebih dari 9juta orang di seluruh bioskop tanah air.

KKN di Desa Penari merupakan sebuah kisah menyeramkan yang ditulis oleh akun Twitter @simpleman.

 

Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang MONEY HEIST KOREA - JOINT ECONOMIC KOREA? Link Nonton Sub Indo Silahkan KLIK DISINI

 

Mengisahkan tentang 5 mahasiswa yang harus melaksanakan KKN di sebuah desa terpencil, Nur (Tissa Biani), Widya ( Adinda Thomas), Ayu (Aghniny Haque), Bima (Achmad Megantara), Anton (Calvin Jeremy) dan Wahyu ( M. Fajar Nugraga) tidak pernah menyangka kalau desa yang mereka pilih ternyata bukanlah desa biasa.

Pak Prabu (Kiki Narendra)sang kepala desa memperingatkan mereka untuk tidak melewati batas gapura terlarang, sebuah gapura yang menuju tapak tilas.

Tempat misterius itu mungkin ada hubungannya dengan sosok penari cantik yang mulai menganggu Nur dan juga Widya. Satu persatu mulai merasakan keanehan desa tersebut.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB