gaya-hidup

Uang Rusak Ternyata Masih Bisa Ditukar, Simak Penjelasannya

Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:12 WIB
ilustrasi./pixabay

KONTENJATENG.COM-Pasti anda punya uang yang kondisinya sudah rusak atau sobek, Uang yang Rusak dan sobek sudah tidak bisa lagi untuk bertransaksi. karena sudah tidak layak edar.

Namun, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan bahwa ada beberapa kriteria uang tidak layak edar yang bisa ditukarkan dan diganti dengan nominal yang sama.

Berdasarkan Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dikeluarkan oleh BI, masyarakat bisa melakukan penukaran uang tidak layak edar.

Baca Juga: Dewi Aryani : 5 Ribu Ibu Hamil di Tegal Harus Segera Dapat Vaksin Covid-19

Penukaran tersebut bisa dilakukan di Kantor Bank Indonesia setempat atau kantor pihak lain yang disetujui BI atau pada waktu kegiatan kas keliling.

Uang yang termasuk ke dalam kriteria uang tidak layak edar diantaranya yaitu:

1. Uang Lusuh atau uang Cacat

Jika kamu memiliki uang lusuh dan hendak menukarkannya, BI akan memberikan penggantian sebesar nominal yang ditukarkan, sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: 167 Warga Binaan Lapas Lelas IIA Kendal Mendapat Remisi HUT RI Ke-76

2. Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Uang yang sudah dicabut dari peredarannya selama uang itu asli dan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, maka pihak BI bisa mengganti dengan nominal yang sama.

3. Uang Rusak

Apabila uang rusak yang ditukarkan dikenal keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak maka pihak BI akan memberikan uang ganti yang besarannya diberitahukan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Bill Gates Peringatkan Sesuatu yang Lebih Berbahaya Daripada Pandemi Covid 19

Ada beberapa kriteria uang rusak yang bisa diberi penggantian sesuai dengan nominal:

Halaman:

Tags

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB