Seiring dengan meningkatnya kritik, Jeju Air kemudian menjelaskan insiden 3 tahun lalu itu kecil sehingga diklasifikasikan sebagai 'peristiwa' dan bukan 'kecelakaan' menurut hukum penerbangan.
Di sisi lain, Jeju Air menyebut insiden itu tidak dianggap sebagai bagian dari riwayat kecelakaan pesawat.
"Kami telah membayar denda sepenuhnya, menyelesaikan semua pemeriksaan dan perbaikan, dan melanjutkan operasi normal sesuai dengan peraturan," tutur Kim E-bae.
Artikel Terkait
Ratusan Pelajar SD dan SMP di Kota Pekalongan Mengikuti Uji Coba Makan Bergizi Gratis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
3 Kecelakaan Pesawat Ini Hebohkan Jagat Medsos? Jangan Lupakan Tragedi di Indonesia: dari Insiden Tergelincir hingga Penurunan Drastis!
Lonjakan Penumpang di Daop 4 Semarang saat Nataru 2024 Raih Rekor Tertinggi
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!
JCW Soroti Kasus Suap DJKA yang Diduga Libatkan Bupati Pati Terpilih Sudewo
Jelang Pergantian Tahun, Polres Pekalongan Kota Berhasil Sita 812 Botol Minuman Keras dari Berbagai Merk dan Jenis
Tahun Baru 2025, Nonton Film Horor Terbaru di Netlfix: Inilah Daftarnya !
Rivan A Purwantono: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar
Fakta Menarik Pratama Arhan Tinggalkan Suwon FC, Hanya Dapat 4 Menit Main
PLN Berikan Diskon 50 Persen: Begini Cara Manfaatkan Tarif Listrik Murah