KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 812 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan jenis melalui razia yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Kegiatan razia minuman keras (Miras) dilaksanakan dalam rangka menghadapi pergantian tahun 2024 ke 2025. Ratusan botol minuman keras (Miras) tersebut disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota oleh Satuan Samapta dan jajaran Polsek sejak 29-31 Desember 2024.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko mengatakan 812 botol minuman keras (Miras) yang disita tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti anggur, arak, ciu, tuak, hingga oplosan. Ratusan botol minuman keras (Miras) tersebut diduga akan digunakan pada saat perayaan pergantian tahun baru.
''Kami antisipasi dengan melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras (Miras) tersebut dari berbagai lokasi di wilayah Polres Pekalongan Kota,'' ujar AKBP Prayudha Widiatmoko, saat konferensi pers akhir tahun, di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Selasa 31 Desember 2024 sore.
Adapun rincian barang bukti sitaan yaitu 68 botol anggur orang tua besar, 60 botol anggur orang tua kecil, 34 botol anggur merah besar, 53 botol anggur merah kecil, 138 botol arak, 67 botol Frost, 257 botol ciu besar, 124 botol ciu sedang, 6 botol tuak, dan 5 botol miras oplosan.
Kapolres menyatakan langkah tegas ini dilaksanakan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pergantian tahun.
''Harapannya perayaan pergantian tahun baru dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa ada kendala apapun,'' kata AKBP Prayudha Widiatmoko.
Selain minuman keras (Miras), jajaran Polres Pekalongan Kota melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) turut berhasil mengamankan ratusan butir pil psikotropika jenis Alprazolam dan menangkap lima tersangka pengedarnya.
''Komitmen kami adalah memerangi peredaran minuman keras (Miras) dan narkoba. Barang bukti berupa psikotropika ini kemungkinan akan disalahgunakan pada saat pesta perayaan pergantian tahun baru,'' papar AKBP Prayudha.
Kapolres juga menegaskan jika pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan minuman keras (Miras) dan narkoba di wilayahnya.
Langkah tegas berupa razia minuman keras (Miras) dan Narkoba ini, diharapkan mampu menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di Kota Pekalongan.
Artikel Terkait
Proses Mediasi Pertama Antara Nasabah dan Pengurus BMT Nurussa'adah Temui Jalan Buntu, Lantaran Pengurus Tak Bawa Data-Data Dokumen Pendukung
Kemudahan Investasi dengan Golden Visa di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
Nasabah dan Pengurus BMT Nurussa'adah Sepakati Bersama Penyelesaian Masalah Melalui Tiga Poin Solusi, yang Dilaksanakan dalam Rentang 2 Hingga 6 Bulan
Inilah Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih di Jateng Hasil Pilkada 2024
Partai Amanat Nasional Resmi Tunjuk M Nur Hidayat Gantikan Makmur S Mustofa Setelah Melalui Proses Pengganti Antar Waktu di DPRD Kota Pekalongan
Orangtua Murid dan Dinparbudpora Kota Pekalongan Sepakati Permasalahan Popda 2024 Hendaknya Jadi Pembelajaran Ke Depan Agar Lebih Baik Lagi
Jaga Toleransi Beragama, Pemkot Jamin Perayaan Natal di Gereja-Gereja di Kota Pekalongan Dapat Berlangsung dengan Aman, Damai, dan Lancar
Ratusan Pelajar SD dan SMP di Kota Pekalongan Mengikuti Uji Coba Makan Bergizi Gratis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jadi Perhatian Utama Saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pekalongan dan Batang Jadi Titik Lelah Bagi Pengendara dari Surabaya Maupun Jakarta
DPD Partai Golkar Jateng Berhasil Melebihi Target di Pemilu 2024, Raih 24 Kemenangan di Pilkada dengan 9 Kader Asli dan Tambah 5 Kursi Legislatif