Baca Juga: 5 Aneka Olahan Daging Kambing Lengkap dengan Resep Enak, Dijamin Empuk dan Tidak Bau Prengus
Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ
“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ
Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Baca Juga: Adab dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Kambing agar Daging Menjadi Halalan Thoyiban
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”).
Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah:
1. Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih.
2. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
3. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.
4. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98)