KONTENJATENG.COM- Buya Yahya jelaskan hukum onani atau masturbasi dalam Islam.
Onani atau masturbasi merupakan aktivitas untuk mencapai kepuasan birahi tanpa harus melakukan senggama.
Onani atau masturbasi bisa saja dilakukan oleh pria maupun wanita.
Baca Juga: 4 Amalan yang Dapat Memudahkan Rezeki,Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber
Lalu,apakah onani atau masturbasi boleh dilakukan dalam Islam?
Dilansir Kontenjateng.com dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Al Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan hukum melakukan onani atau masturbasi.
Menurut Buya Yahya hukum asal onani atau masturbasi adalah haram,
Baca Juga: Tanpa Operasi! dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Untuk Mengobati Tumor Payudara
"Hukum onani bagi laki-laki dan perempuan sama hukumnya adalah haram," ungkapnya.
Namun,kemudian Buya Yahya melanjutkan bahwa diperbolehkan untuk melakukan onani atau masturbasi dalam keadaan tertentu.
"akan tetapi disaat dalam keadaan tertentu misalnya di saat ia takut kepada zina, dihadapannya adalah lawan jenis, maka kasusnya berbeda. Kalau sudah dalam keadaan dia takut dalam zina, maka hukum onani atau masturbasi diperkenankan" jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa diperkenankan untuk melakukan onani atau masturbasi dengan adanya tiga syarat.
- Takut terjerumus zina
menurut Buya Yahya salah satu syarat diperkenankannya onani atau masturbasi adalah karena seseorang takut terjerumus kedalam perbuatan zina.
Artikel Terkait
Hukum Oral Sex Dalam Perspektif Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Jelaskan Cara Sholat Taubat
Benarkah Arwah Pulang Ke Rumah Setiap Malam Jumat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Jamaah Bertanya Perihal Tanda Tanda Kematian, Begini Jawaban Buya Yahya
Bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, Buya Yahya Anjurkan Tindakan ini
Buya Yahya Jelaskan 3 Sebab Penghambat Pintu Rezeki
Buya Yahya Jelaskan Hukum Berhubungan Suami Istri Lewat Anal