KONTENJATENG.COM-Pada salah satu kajian Buya Yahya yang terunggah di laman Youtube Al-Bahjah TV ada seorang Jamaah yang bertanya perihal menyemir rambut.
Pertanyaan dari seorang jamaah tersebut ialah : bagaimana hukum menyemir rambut warna hitam dengan dicampur warna lain, seperti warna biru dengan istilah black blue, atau setelah menyemir dengan warna lain disemir lagi dengan warna hitam?
Dikuti dari video yang berjudul "Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam Dicampur Warna lain-Buya Yahya Menjawab" dari kanal Youtube @Al-Bahjah TV pada 14 Januari 2021, berikut jawaban yang diberikan Buya Yahya.
Baca Juga: Berdoa dengan Bahasa Arab Tanpa Tahu Artinya, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya menyebutkan bahwa menyemir warna hitam adalah hukumnya haram menurut Mazhab kita Imam Syafi'i kecuali untuk berperang yang rambutnya putih untuk berperang atau bagi wanita yang disuruh atau diizinkan oleh suaminya.
Kemudian Buya juga menyatakan karena memang mungkin rambutnya rusak, gatal, dan sebagainya itu harus disemir dengan warna hitam atau sebagainya misalnya, itu baru sah.
Karena selain Mazhab Syafi'i mengatakan tidak haram, kemudian dikasih warna blue dan sebagainya pertanyaan nya adalah siapa yang kau tiru?
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Cara Sholat Taubat
"Kalau yang ditiru nggak ada, biasa saja, ya hukumnya biasa saja ini urusan hati kecil yang kau tiru siapa kok pakek blue-blue segala ada blue atau ada seorang grup suka jingkrak-jingkrak yang biasa mabuk, blue-bluean, jadi siapa yang ditiru masalah semacam itu nah ini," ujar Buya.
"Kembali hitam balik lagi kepada haram yang dikatakan kepada mazhab kita Imam Syafi'i kecuali pada mazhab lain tapi inget lebih dari itu semua yang terpenting itu adalah yang terbetik di hatimu itu niru siapa? Biarpun selain pada hitam warnanya merah tapi ditiru siapa?" lanjut Buya.
"Nih yang lihat film tadi tertarik dengan modelnya itu kan bintang idolaku ajib idolanya bukan Nabi Muhammad lagi niru rambutnya, besok item ada bluenya ada merahnya ada pinknya lagi," canda Buya
Baca Juga: Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Gus Baha
Lebih lanjut, Buya mengatakan perbuatan tersebut dikembalikan pada niatnya di dalam hati orang tersebut.
karena warna selain hitam sudah dijelaskan adalah boleh asalkan tidak masuk di dalam meniru orang-orang di luar islam.
"Niru merah itu niru siapa, dengan pacar dengan pacar terus jadi merah ada pacar dicampur dengan satu menjadi merah kehitam-hitaman itu ada dan itu dipake oleh banyak orang di Arab dan dikalangan mereka memang hal yang wajar banyak rata-rata menggunakan seperti itu," pungkas Buya***
Artikel Terkait
Hukum Oral Sex Dalam Perspektif Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Benarkah Suami Menanggung Dosa Istri yang Tidak Bisa Dinasehati? Ini Jawaban Buya Yahya
Berdoa dengan Bahasa Arab Tanpa Tahu Artinya, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Jelaskan Cara Sholat Taubat
Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini
Hukum Vaksin Sinovac Dan AstraZeneca Menurut Ustadz Adi Hidayat