KONTENJATENG.COM - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup penambahan kewenangan penyidikan, tidak akan membuat jaksa kebal hukum, menyalahgunakan kekuasaan, atau mengambil alih peran penyidik kepolisian.
Pujiyono mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Jarcomm di Kota Surakarta, bertema "Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap Revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan" pada Selasa (11/2).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran dari berbagai pihak terkait pengalihan peran penyidik dan potensi abuse of power, revisi ini justru bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
Pujiyono juga menegaskan bahwa dalam revisi tersebut tidak ada klausul yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk menggantikan posisi penyidik kepolisian.
Sebaliknya, perubahan ini berfokus pada peningkatan supervisi dan koordinasi antara polisi dan jaksa dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS). Dengan demikian, revisi ini lebih menekankan pada kolaborasi antar lembaga hukum, bukan kompetisi atau saling menyingkirkan peran.
Baca Juga: Dispora Semarang Gelar Bimtek, Dorong Pemuda Kuasai Public Speaking dan Media Komunikasi
"Tuduhan bahwa revisi ini memberikan kekebalan hukum bagi jaksa tidak benar. Saya sarankan untuk membaca dan memahami pasal-pasal dalam revisi ini," ujarnya.
Menurut Pujiyono, perubahan yang diusulkan justru bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang mencari keadilan serta menjaga demokrasi.
Dia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menjadikan jaksa kebal hukum. Sebaliknya, jaksa tetap bisa diperiksa atau dihukum jika melakukan pelanggaran hukum. Sebagai contoh, beberapa jaksa yang terlibat kasus pidana sebelumnya tetap dihukum, seperti kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Askot PSSI, Supriyadi: Sepakbola Kota Semarang Butuh Perubahan
Terkait isu yang berkembang mengenai hak imunitas jaksa, Pujiyono menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan mengenai ketentuan yang menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.
Ketentuan ini sudah ada dalam UU Kejaksaan sebelumnya dan tidak dimaksudkan untuk memberikan hak imunitas.
Apresiasi Masyarakat
Lebih lanjut, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kejaksaan Agung berada di posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 77 persen.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh : Media Mengalami Perubahan Cepat Di Era Digitalisasi untuk Dapat Bertahan
KAI Daop 4 Semarang Catat 1 Juta Penumpang di Bulan Januari 2025, Meningkat 10 Persen Dibanding Januari 2024
Dosen FE USM Berikan Pelatihan Laporan Keuangan ISAK 35
Pamit Undur Diri, Wali Kota Semarang Puji Sinergi dengan Muhammadiyah dan Aisyiyah
Sinergi Kemenimipas dengan Pemerintah Bantu Warga Kendal Bangkit dari Banjir dan Longsor
Pemerintah Kota Semarang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan
Jelang Pemilihan Askot PSSI, Supriyadi: Sepakbola Kota Semarang Butuh Perubahan
Dispora Semarang Gelar Bimtek, Dorong Pemuda Kuasai Public Speaking dan Media Komunikasi
Persip Pekalongan Selangkah Lagi Lolos ke Babak Semifinal Liga 4 Jateng, Setelah Menang 2-0 di Leg Pertama saat Laga Kandang Melawan Persab Brebes