KONTENJATENG.COM - Media sosial (medsos) tengah ramai dengan protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Aksi protes tersebut viral dengan stiker bertuliskan, ‘Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!’ di mana makin marak pengawalan menggunakan sirene maupun strobo meski kondisi tidak darurat.
Protes dari masyarakat tersebut mendapat perhatian dari berbagao pihak seperti TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.
Baca Juga: Gagasan PMII Progresif Ainin Niam: Modernisasi Gerakan Mahasiswa Islam di Semarang
TNI: Ada Aturan Penggunaannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa penggunaan sirene atau strobo memiliki aturan yang tidak boleh sembarangan dilakukan.
“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.
Ia pun mengklaim pada jajarannya mengenai penggunaan strobo, di mana saat mobil kosong dan tidak dalam kondisi darurat, tidak etis untuk menyalakannya.
“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.
“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.
Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene
Menanggapi protes dari masyarakat mengenai sirene dan strobo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung mengambil kebijakan untuk membekukan penggunaannya.
Mengenai pengawalan, Korlantas akan tetap melakukannya namun tanpa menyalakan sirene.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2025.
Artikel Terkait
Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Pekalongan pada 2026 Direncanakan Naik 0,15 Persen Menjadi Rp1,032 Triliun
Persalinan Tanpa ILA di RSI Sultan Agung Semarang Picu Konflik Antara Dokter dan Keluarga Pasien
Pemkab Tegal dan Ditjen Imigrasi Sepakati Opsi Lokasi Pembangunan Kantor Imigrasi
Komisi C DPRD Kota Pekalongan Menilai Pelaksanaan Teknis MBG di Kota Pekalongan Masih Perlu Pembenahan
4 Fakta di Balik Kasus Eko-Bima hingga Reno-Farhan yang Sempat Dilaporkan Hilang usai Demo Agustus 2025
Fenomena Tren Potret dengan Masa Kecil, Jadi Ajang Netizen Curhat soal Impian Hidup hingga Pesan Permintaan Maaf
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah
Pemkot Semarang Siap Wujudkan Transportasi Inklusif Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dibentuk Era Jokowi, PCO Diganti Jadi Badan Komunikasi Pemerintah Usai Evaluasi Setahun Berdiri
Gagasan PMII Progresif Ainin Niam: Modernisasi Gerakan Mahasiswa Islam di Semarang