4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 16:09 WIB
Menyoroti perbedaan gaya pengelolaan keuangan Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa dengan pendahulunya, Sri Mulyani. (Dok. Kemenkeu)
Menyoroti perbedaan gaya pengelolaan keuangan Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa dengan pendahulunya, Sri Mulyani. (Dok. Kemenkeu)

KONTENJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terkait sejumlah saksi dari ormas keagamaan yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, terdapat pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut adanya sejumlah saksi dalam skandal korupsi yang mencuat di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil itu yang berdinas di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Kasus Eko-Bima hingga Reno-Farhan yang Sempat Dilaporkan Hilang usai Demo Agustus 2025

"Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.

"Misalkan saudara A. Itu yang dia yang kita panggil," imbuhnya.

Di sisi lain, KPK turut mengungkap alasan di balik adanya sejumlah saksi dari ormas keagamaan dalam skandal korupsi kuota haji di era Menag Yaqut. Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Anggota Ormas Keagamaan

Dalam kesempatan yang sama, Asep menuturkan sejumlah saksi itu menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan.

Adapula yang pernah menjadi pegawai di Kemenag dalam periode kasus dugaan korupsi kuota haji itu terjadi.

Baca Juga: Pemkab Tegal dan Ditjen Imigrasi Sepakati Opsi Lokasi Pembangunan Kantor Imigrasi

"Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan," sebut Asep.

"Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya," sambungnya.

2. Berkaitan dengan Travel Haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X