“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” tegas Asep.
4. KPK: Khalid Basalamah Telah Kembalikan Uang
Dalam kesempatan yang sama, Asep mengklaim sejumlah uang yang sempat dikumpulkan Khalid kini telah dikembalikan ke pihak berwenang.
“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Asep mengatakan, uang itulah yang kemudian kini disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Pekalongan pada 2026 Direncanakan Naik 0,15 Persen Menjadi Rp1,032 Triliun
OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Aktif Dukung Perkembangan UMKM Lewat Aturan Baru, Demi Tercapainya Pemulihan Ekonomi Secara Nasional
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Publik Selama Seminggu Pertama Menjabat, Usai Keluarkan 4 Kebijakan Baru
Pemkab Tegal Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi, Masyarakat Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah
Tangkal Tindak Kriminalitas dan Jaga Kondusifitas Wilayah, Koramil 13/Banyuputih Ajak Warga untuk Giat Meronda dan Berjaga di Pos Kampling
Raperda APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Targetkan Pendapatan Daerah Sebesar Rp2,4 Triliun
Persalinan Tanpa ILA di RSI Sultan Agung Semarang Picu Konflik Antara Dokter dan Keluarga Pasien
Pemkab Tegal dan Ditjen Imigrasi Sepakati Opsi Lokasi Pembangunan Kantor Imigrasi
4 Fakta di Balik Kasus Eko-Bima hingga Reno-Farhan yang Sempat Dilaporkan Hilang usai Demo Agustus 2025
Fenomena Tren Potret dengan Masa Kecil, Jadi Ajang Netizen Curhat soal Impian Hidup hingga Pesan Permintaan Maaf