Ditanya soal Nasib Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra Sebut Kewenangan Presiden dan DPR

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:12 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, minta publik bersabar soal Komisi Reformasi Polri. (Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, minta publik bersabar soal Komisi Reformasi Polri. (Instagram/yusrilihzamhd)

KONTENJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan kabar terbaru mengenai nasib Komisi Reformasi Polri dari pemerintah.

Yusril menyatakan bahwa pembentukan komisi tersebut diserahkan sepenuhnya sesuai dengan keputusan dari Presiden Prabowo.

Mengenai kepastian kapan akan dibentuk, Yusril sendiri mengaku tak tahu karena berada di ranah Presiden dan meminta publik untuk bersabar menantikan kepastian dari pemerintah.

Baca Juga: Game Android Petualangan Terbaru yang Bikin Ketagihan: Siap Tenggelam dalam Dunia Baru!

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” kata Yusril kepada awak media di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” imbuhnya.

Perubahan Struktur Polri Milik Presiden dan DPR RI

Mengenai kabar adanya perubahan pada struktur di kepolisian, Yusril mengungkapkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden dan DPR RI.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” paparnya.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ucap mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Setel Alarm Bahaya bagi Ekonomi RI: Anggaran Triliunan Pemda Parkir di Bank, Serapan FLPP Lamban

Sementara itu, aturan tentang struktur Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 5 Undang Undang Dasar 1945 di mana bersama TNI, susunan dan kedudukannya diatur undang-undang.

Usulan Awal tentang Reformasi Polri

Reformasi Polri ini muncul ketika sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 11 September 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, salah satu topik pembahasannya mengenai pembentukan reformasi kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X