nasional

Anwar Usman Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dijadwal Ulang

Rabu, 8 Januari 2025 | 20:00 WIB
Anwar Usman

KONTENJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa menunda sidang sengketa Pilkada 2024 untuk panel 3 setelah Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarikan ke rumah sakit.

Hakim Enny Nur membenarkan kabar tersebut, menjelaskan bahwa jadwal sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Januari 2025 harus diubah.

"Pada pagi hari ini sebetulnya semuanya jam 08.00 WIB, ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3," ungkap Enny.

"Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang)," tambahnya.

Baca Juga: Istri Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Curhat Saldo ATM Nol Rupiah

Anwar Usman dilaporkan dirawat setelah terjatuh saat berjalan dan tengah menjalani observasi. "Jatuh pas jalan, beliau jatuh tidak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi hal ini," kata Enny.

Sidang Tertunda Akibat Kuorum Tidak Terpenuhi

Karena sakitnya Anwar Usman, kuorum sidang tidak terpenuhi. MK memutuskan untuk sementara mengganti posisinya dengan hakim lain yang tidak sedang bersidang. "Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim," jelas Enny.

Para hakim konstitusi lainnya harus bergantian untuk mengisi kekosongan hingga Anwar Usman pulih.

"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh," tandasnya.

Baca Juga: Move On dari STY, Coach Justin Ajak Suporter Dukung Kluivert untuk Timnas Indonesia

Pandangan Anwar Usman tentang Presidential Threshold

Di sisi lain, Anwar Usman menarik perhatian publik karena berbeda pandangan terkait presidential threshold dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa Anwar Usman berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Perkara ini diangkat oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang menguji Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini