KONTENJATENG.COM - Suasana tegang meliputi sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
Razman Arif Nasution, pengacara yang dikenal kontroversial, menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ketidakpuasan Razman memuncak saat majelis hakim memutuskan sidang berlangsung tertutup.
Baca Juga: Kolaborasi BBWS Pemali Juana dan Pemkot Semarang: Bersatu Atasi Genangan
Razman yang merupakan rival Hotman Paris, merespons dengan marah, menggebrak meja hakim dan mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi. Meski didatangi dengan emosi, Hotman tetap tenang dan tak bereaksi.
Beberapa orang segera mengamankan Hotman dan membawanya keluar dari ruang sidang setelah insiden ini.
Alasan Ketegangan dan Protes Razman Nasution
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap Razman. Ketegangan meningkat ketika Razman, sebagai terdakwa, memprotes keputusan pengadilan untuk menggelar sidang tertutup, berbeda dengan sidang sebelumnya yang terbuka.
Persidangan sempat dihentikan selama satu jam akibat ketegangan tersebut. Setelah skorsing, sidang dilanjutkan pukul 12.45 WIB dengan keputusan tetap tertutup.
Razman berdebat dengan Hakim Ketua, bersikeras agar sidang dibuka dan disiarkan langsung. Namun, Hakim Ketua menolak dan memerintahkan pihak yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang.
Razman Nasution Meluapkan Kemarahan
Merasa diperlakukan tidak adil, Razman terus menolak keputusan pengadilan. Ia mendekati meja Hakim Ketua untuk menyampaikan protesnya dan menuntut transparansi.
Razman juga menuntut pergantian majelis hakim karena dianggap tidak transparan. Ketegangan meningkat ketika Razman mendekati Hotman Paris untuk mengkonfrontasinya.
Baca Juga: Dosen Elektro USM Lulus Doktor Universitas Indonesia Summa Cumlaude Dengan 2 Jurnal Q1