nasional

Rugi Hampir Rp1 Miliar, Mitra Dapur MBG Lapor Polisi karena Belum Dibayar

Rabu, 16 April 2025 | 15:50 WIB
Mitra dapur MBG menuntut yayasan MBN terkait tunggakan pembayaran. (Instagram/badangizinasional.ri)

KONTENJATENG.COM - Pengelola mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan lapor polisi terkait pembayaran.

Ira Mesra, mitra dapur MBG Kalibata bersama dengan kuasa hukumnya, Danna Harly Putra mengungkapkan telah mengalami kerugian Rp975.375.000.

Nominal tersebut berasal dari Yayasan MBN yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus MBG belum melakukan pembayaran kepada kliennya sejak Februari 2025.

Baca Juga: Aksi Cabul Dokter Kandungan yang Viral Terjadi Bukan pada Tahun 2025, Kini Sudah Dilarang Praktik di Seluruh Wilayah Garut

Diketahui bahwa dapur MBG yang dikelola oleh Ira telah memasak 65.025 porsi untuk program makan bergizi gratis.

Harly menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran dalam 2 tahap, namun uang tersebut diklaim tidak sampai pada pihak Ira.

“Pihak BGN telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000,” ucap Harly saat konferensi pers di Kalibata pada Selasa, 15 April 2025.

Saat Ira melakukan penagihan pembayaran, pihak yayasan justru disebut menagih balik kekurangan Rp45 juta.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Awal Mula Anggota Tim Legal PT Wilmar Diduga Beri Suap demi Muluskan Vonis Lepas Korupsi CPO

Harly mengklaim bahwa yayasan berdalih bahwa kekurangan tersebut berasal dari tagihan-tagihan yang dibeli oleh SPPG atau yayasan.

“Fakta di lapangan, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak, itu Ibu Ira yang membiayai,” jelasnya.

Harly menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat info bahwa pencairan dana tahap dua sudah dilakukan, namun tetap tidak ada pembayaran dari yayasan.

Baca Juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah usai Geledah 3 Lokasi Penyelidikan Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO di PN Jakarta

“Maka terhadap tindakan yayasan yang tidak membayarkan sepeser pun hak klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Tags

Terkini