KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menggeledah tiga lokasi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Qohar menyebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan pada 3 lokasi di dua provinsi saat mengusut kasus tersebut.
"Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi," tutur Qohar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu mengungkap pihaknya telah menyita 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan 4 sepeda bermerek Brompton.
Terkait penggeledahan di 3 lokasi itu, Qohar mengungkap hal tersebut berkaitan dengan tersangka baru berinisial MSY selaku tim legal PT Wilmar.
Baca Juga: Sering Terjadi Retakan, DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Lakukan Kajian di Jalan Raya Trangkil
Qohar menuturkan, tersangka MSY yang berlaku sebagai anggota tim legal PT Wilmar memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dugaan suap dari tersangka MSY itu diketahui melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Qohar menyebut dugaan suap sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian vonis lepas atau ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO.
Setelah satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak delapan orang.
Baca Juga: DPRD Kota Semarang Dukung Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tiga orang tersangka hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Artikel Terkait
Mahasiswi UGM yang Hilang 2 Minggu Saat Mudik Lebaran Ditemukan Meninggal Dunia di Magetan, Jenazah Ketiban Motor di Parit Kecil
Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan
Jelang Indonesia U-17 vs Korut di Perempat Final Piala Asia 2025, Coach Nova Beberkan Skenario Adu Penalti
Bertekad Susul Uzbekistan di Semi Final Piala Asia U-17, Garuda Muda Siapkan Mental Jelang Lawan Korea Utara
Wakil Pimpinan DPRD Tinjau Hasil Pembangunan Proyek Pavingisasi di Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa
USM Lepas 40 Mahasiswa KKN Tematik IV di Kecamatan Semarang Timur
DPRD Kota Pekalongan akan Usulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Penanganan Penyeleseaian Darurat Sampah
DPRD Kota Semarang Dukung Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Sering Terjadi Retakan, DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Lakukan Kajian di Jalan Raya Trangkil
Jumlah Korban 2 Orang, Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi