nasional

Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus hingga Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena

Senin, 22 September 2025 | 11:26 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga: Dibentuk Era Jokowi, PCO Diganti Jadi Badan Komunikasi Pemerintah Usai Evaluasi Setahun Berdiri

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Istana: Pejabat Jangan Semena-mena

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyurati jajaran pejabat terkait penggunaan fasilitas pengawalan.

“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan pada Jumat, 19 September 2025.

“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena, semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, tapi memang ada yang butuh fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyebut Presiden Prabowo mengikuti aturan jalan jika tidak memiliki agenda terburu-buru.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah

“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Halaman:

Tags

Terkini