KONTENJATENG.COM- Program tax amnesty belakangan menjadi sorotan menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang kurang setuju dengan program pengampunan pajak tersebut.
Purbaya bahkan menyatakan bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi menciptakan budaya ketidakjujuran di kalangan wajib pajak.
Dalam kegiatan media gathering di Bogor, Jumat 10 Oktober 2025, Purbaya menilai bahwa jika program pengampunan pajak dilakukan terlalu sering, maka pesan moral kepada masyarakat justru akan terdistorsi.
Baca Juga: Upaya OJK dan Pemerintah Ringankan Beban UMKM Lewat Hapus Tagih KUR
“Secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat atau beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah: Anda sekarang kibulin saja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh dua-tiga tahun nanti akan diputihkan,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pengampunan pajak seharusnya menjadi langkah luar biasa (extraordinary measure) bukan kebijakan rutin.
Karena itu, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mendorong agar pemerintah lebih fokus membangun sistem perpajakan yang kuat dan berintegritas tinggi.
“Yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum. Tapi kita jangan meres. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak,” jelasnya.
Wacana Amnesti Pajak Jilid III
Baca Juga: BBM Masih Kosong di SPBU Swasta hingga Ganggu Investasi, Bahlil: Harus Ikuti Aturan
Isu mengenai amnesti pajak jilid III kembali mencuat sejak akhir 2024, setelah pemerintah bersama DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kebijakan ini sempat memunculkan perdebatan di kalangan ekonom dan pelaku usaha.
Sebagian menilai amnesti pajak dapat membantu menambah penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global, sementara pihak lain menilai kebijakan tersebut berisiko melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.
Indonesia sendiri telah dua kali menjalankan kebijakan serupa. Amnesti pajak pertama pada periode 2016-2017 berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun dari 956.793 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Kemudian pada 2022, pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil menarik Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.