Jusuf Kalla (JK) menegaskan, praktik mafia tanah adalah kejahatan serius yang harus diberantas secara sistemik.
Mantan wakil presiden itu mengingatkan, jika tidak ditangani maka persoalan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia investasi serta pembangunan nasional.
Ditekankannya, pentingnya membangun sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
Menurutnya, masyarakat perlu berani melapor jika menemukan praktik manipulasi data pertanahan atau upaya perampasan lahan.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Jadi Penguat
Dalam kasus Jusuf Kalla (JK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan jika tanah sengketa tersebut sah milik Jusuf Kalla (JK).
Ini memperkuat posisi hukum Jusuf Kalla (JK) dalam menghadapi dugaan perampasan lahan oleh pihak tertentu.
Dengan penegasan itu, Jusuf Kalla (JK) berharap pemerintah tidak hanya menindak kasusnya, tetapi juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum membenahi sistem pertanahan nasional dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan mafia tanah.
''Menteri ATR/BPN Nusron sudah mengatakan bahwa yang sah, tanah itu milik saya. Mafianya harus diberantas, dilawan. Kalau dibiarkan, akibatnya akan seperti ini,'' tandas dia.***