KONTENJATENG.COM - Sebagai upaya menggerakkan kembali ekosistem perfilman Indonesia yang terdampak akibat pandemi Covid-19, Kemenparekraf mengajak seluruh insan perfilman tanah air untuk mendaftarkan karyanya dan berpartisipasi pada Program Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia.
Kegiatan ini sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional Subsektor Film yang terdiri dari Skema Promosi - Pra-Produksi - Produksi.
Periode pendaftaran untuk Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia mulai dari tanggal 2 hingga 7 November 2021.
Dilansir KontenJateng.com dari penfilm.kemenparekraf.go.id, berikut adalah Persyaratan Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia :
Baca Juga: Petani Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih, Ini Alasannya
PERSYARATAN RUMAH PRODUKSI
1. Rumah Produksi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) proposal kegiatan Pra-Produksi film panjang dan/atau film dokumenter panjang pada tahun 2021 dengan mengunggah Proposal secara terpisah untuk masing-masing Judul Film
2. Rumah Produksi yang berhak mendaftar adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham), serta sudah berdiri sebelum tanggal 1 Januari 2020 yang dibuktikan dengan Akta Pendirian dan SK Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Rumah Produksi wajib menyampaikan secara resmi nama pemegang saham, nama dewan komisaris, nama dewan direksi, dan nama eksekutif penanggung jawab perusahaan, dengan melampirkan Akta Perubahan terakhir terkait susunan kepengurusan badan usaha apabila ada perubahan dari Akta Pendirian
4. Pihak yang mendaftarkan Rumah Produksi tersebut adalah orang yang secara hukum sah mewakili Rumah Produksi sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Rumah Produksi/selevel direksi dan merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
5. Penanggung Jawab Rumah Produksi cakap secara hukum (berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), merujuk pada Pasal 330 KUH Perdata, dan:
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan
- Berjiwa sehat/berakal
6. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS (Online Single Submission) – Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Rumah Produksi, yang dibuktikan dengan melampirkan Salinan NIB
7. Wajib memiliki rekening bank atas nama Rumah Produksi dengan status aktif
8. Wajib melampirkan salinan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha Rumah Produksi dan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 1 tahun terakhir