KONTENJATENG.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM tersebut dinilai dapat mengurangi angka kasus Covid-19. Hal itu dilihat dari beberpa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah turun menjadi PPKM Level 3.
Dalam kebijakan lainnya, pemerintah juga berencana untuk memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk menggunakan moda transportasi umum.
Baca Juga: RIORS Rilis Jersey Baru PSIS Semarang Berteknologi 'Movecularknit'
Dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Agustus 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai syarat transportasi terbaru.
Ini dilakukan agar perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat bisa lebih terpantau karena sudah divaksin Covid-19.
"Pemerintah juga akan mendorong penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi baik itu Kereta Api, Bus Umum, Kapal Api, ataupun penyeberangan.
"Saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja," kata Luhut Binsar pada Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Disarankan, Ini Penjelasannya
Perlu diketahui aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan untuk mendata masyarakat yang melakukan penerbangan.
Kebijakan ini juga sudah dipakai agar masyarakat bisa masuk ke dalam mal.
Untuk bisa menggunakan PeduliLindungi, seseorang sudah harus menjalani vaksinasi Covid-19 minimal satu kali.
Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: Pemprov Jateng Kaji Aturan Uji Coba dan Pembukaan Destinasi Wisata
Jika sudah masuk dan memiliki sertifikat, maka Anda hanya tinggal menunjukan sertifikat vaksin pada petugas yang melakukan pemeriksaan.