Nomor Induk kependukan (NIK): Berikut Manfaatnya Untuk Warga Negara Indonesia

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 18:32 WIB
Nomor Induk kependukan (NIK): Berikut Manfaatnya Untuk Warga Negara Indonesia
Nomor Induk kependukan (NIK): Berikut Manfaatnya Untuk Warga Negara Indonesia

KONTENJATENG.COM - Nomor Induk Kependudukan atau biasa disebut NIK adalah identitas penduduk yang berupa nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dilansir dari berbagai sumber, NIK pada KTP adalah nomor identitas penduduk yang melekat pada seseorang dan telah terdaftar sebagai masyarakat Indonesia saat berumur 17 tahun.

Selain itu, NIK adalah identitas seseorang yang tercantum dalam setiap dokumen seperti KTP dan Kartu Keluraga (KK). Dalam identitas terseut terdapat nomer unik dan khas yang terdiri dari 16 digit angka.

Fungsi arti angka 16 digit dalam NIK KTP adalah:

- 2 digit awal: kode provinsi

- 2 digit berikutnya: kode kabupaten/kota

- 2 digit setelahnya: kode kecamatan

- 2 digit selanjutnya: tanggal lahir (hhbbtt) dan untuk wanita tanggal ditambah 40

- 4 digit terakhir: nomor urut yang dimulai dari 0001 untuk penduduk yang punya tanggal lahir sama di satu wilayah kecamatan.

Baca Juga: Kaya Nutrisi! Ini 9 Manfaat Kacang Hijau bagi Kesehatan, Nomor Baik Untuk Penderita Diabetes

Nah, untuk mengetahui kegunaan NIK bagi seseorang di suatu penduduk maupun perusahaan, langsung saja simak ulasan berikut yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Singkatan NIK 

NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Dalam Undang – Undang 23 tahun 2006 Pasal 1 angka 12 tentang administrasi Kependudukan, menjelaskan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Meski begitu masih banyak yang memperdebatkan kalau NIK adalah bagian dari E-KTP. Padahal dalam UU 23 tahun 2013, dijelaskan bahwa KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X