KONTENJATENG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan adanya bantuan BSU ini diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Baca Juga: Hendi Bersama GERCEP Covid-19 Semarang Berikan Perhatian Kepada Anak Berkebutuhan Khusus
Bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU.
Ditargetkan BSU ini menjangkau penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia. Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta ini akan disalurkan melalui lima rekening bank Himbara ( BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) dengan
Apabila, bagi calon penerima BSU belum memiliki salah satu rekening bank Himbara, maka Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima.
Baca Juga: Angka Kematian Lansia di RS Jawa Tengah Hingga 58,4%
BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.
Lain halnya dengan yang terjadi di Provinsi Aceh, khusus pekerja/karyawan penerima bantuan disana akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemnaker sudah memprioritaskan penerima yang dicantumkan dalam syarat terbaru penerima BSU. jadi,tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Obat Maag Alami Menurur dr Zaidu Akbar, Cukup Makan Tempe
Berikut ini syarat terbaru penerima BSU Subsidi Upah:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Perlu diketahui, program BSU Subsidi Upah pernah disalurkan di tahun 2020 senilai Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing karyawan.
Artikel Terkait
Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi
Jadwal Acara Global TV Untuk Hari ini Selasa 10 Agustus 2021, Saksikan Kisah Viral Nanti Malam
PPKM Diperpanjang, Luhut : 'Itu Atas Arahan Presiden'
Obat Maag Alami Menurut Dokter Zaidu Akbar, Cukup Makan Tempe
Kematian Akibat Covid-19 Jawa Tengah Didominasi Pasien Lanjut Usia
Hendi Bersama GERCEP Covid-19 Semarang Berikan Perhatian Kepada Anak Berkebutuhan Khusus