parlemen

Anggota DPRD Kota Semarang dari PSI Ini Dorong Pengurus Rumah Ibadah Segera Ajukan Sertifikasi

Minggu, 12 Maret 2023 | 16:09 WIB
Anggota DPRD Kota Semarang dari PSI Ini Dorong Pengurus Rumah Ibadah Segera Ajukan Sertifikasi

KONTENJATENG.COM - Kementerian Agraria dan Tataruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah di Tanah Air.

Bahkan, Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK).

Baca Juga: Viral TikTok Sosok Pemersatu Bangsa 'Tokyo Lagi', Gadis Seksi yang Ditunggu Mata Para Pria

Atas dasar itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Melly Pangestu mendorong pengurus rumah ibadah di Kota Semarang yang belum bersertifikat agar segera mengajukan permohonan sertifikasi. Khususnya rumah ibadah di Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Timur, dan Semarang Utara.

"Kami di dewan tentu saja mengharap dan mendorong agar rumah-rumah ibadah, khususnya di Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Timur, dan Semarang Utara, segera mengajukan permohonan sertifikasi," kata Melly, kemarin.

Baca Juga: NONTON BIDADARI BERMATA BENING, Plihan Cinta yang Rumit Seorang Santriwati: Cek Link Nonton DISINI !

Melly Pangestu yang juga Ketua DPD PSI Kota Semarang itu menuturkan, tak hanya mendorong saja, akan tetapi pihaknya juga siap memberikan pendampingan dalam pengurusan sertifikasi tersebut.

Untuk langkah itu, katanya, PSI telah berkomunikasi secara langsung kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni, dan para stafnya di Kementerian.

Baca Juga: NONTON PSIKOPAT 'I Saw The Devil', Aksi Balas Dendam yang Kejam dan Penuh Darah

"Kami juga sudah jalan mencari rumah-rumah ibadah yang nantinya akan kami beri bantuan pendampingan mengurus sertifikasi rumah ibadah. Tentu ada beberapa persyaratan umum, seperti surat hibah, wakaf atau surat kuasa bagi pembangunan tempat hibah," ujarnya.

Diakuinya, banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikasi tanah. Dari yang sudah dilakukan, katanya, ada beberapa kendala yang dihadapi. Di antaranya kurangnya data yang kurang seperti tidak adanya surat hibah atau surat kuasa.

Baca Juga: VIRAL!! Beredar Video 45 Detik Full Video Panas Mirip Amanda Manopo ? Cek Disini Faktanya!

"Dari beberapa yang sudah kami temui, ada kendala rumah ibadah itu tidak ada surat wakafnya," ungkapnya.

Meski demikian, Melly terus berupaya membantu rumah-rumah ibadah agar bisa segera memiliki sertifikasi tersebut. Harapannya, dengan bersertifikat maka pelaksanan ibadah bisa berlangsung tenang dan aman.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa sertifikasi tempat ibadah atau rumah ibadah adalah langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah. Ke depannya, seluruh rumah ibadah, termasuk gereja akan dikawal dan disertifikasi seluruhnya.

Halaman:

Tags

Terkini