parlemen

UU TPKS Disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Elemen Perempuan

Selasa, 12 April 2022 | 17:38 WIB
UU TPKS Disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Elemen Perempuan

Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Pengumpulan Potensi Zakat di Jabar Capai 1,6 Triliun

“Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” lanjut Puan dengan suara bergetar menahan tangis.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!” ungkap mantan Menko PMK tersebut.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.

“Puan untuk perempuan Indonesia!” teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.

Baca Juga: SEGERA NONTON! Cek Sinopsis dan Link Nonton I Need You Baby Legal Bukan Streaming di LK21 atau IndoXXI

Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya.

Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.

“Terimakasih Mba Puan sudah memperjuangkan UU TPKS,” ujar perwakilan aktivis.

Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak.

Halaman:

Tags

Terkini