parlemen

Raperda Makanan Halal & Higienis Digodog DPRD Kota Semarang

Selasa, 8 September 2020 | 18:33 WIB
InkedDPRD Kota Semarang_LI

SEMARANG, Kontenjateng.com – DPRD Kota Semarang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) makanan halal dan higienis.

Ketua pansus makanan halal dan higienis, Sugi Hartono mengatakan, Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat agar bisa mengkonsumsi makanan layak baik dari segi kesehatan, kebersihan ataupun sisi agama.

“Jadi bukan hanya buat Muslim saja, halal dan higienis ini dari segi bahan, segi kebersihan dan cara pengolahan,” katanya, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut, Sugi mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang regulasi sertifikasi halal yang tertuang dalam UU 33 Tahun 2014. Produk halal lanjut dia, saat ini tidak lagi ada dibawah MUI, melainkan berpindah ke Kemenag di Badan Penjaminan Produk Halal.

“Untuk masa berlakunya sama, meski demikian kita ngga akan kaku, pelaku usaha bisa menggunakan ijin dari MUI sampai masa berlakunya habis,” ungkapnya.

Sugi menjelaskan, saat ini banyak masyarakat yang tertipu akan logo halal yang abal-abal, misal di warung ataupun tenda makan, bahkan di dus makanan. Logo abal-abal ini sendiri, melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

“Inilah yang melatarbelakangi dibuatnya perda ini, agar apa yang dikonsumsi masyarakat ini layak,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini