BREBES, Kontenjateng.com - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Brebes menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurn, Senin (12/10/2020).
“Seluruh fraksi sepakat, menyetujui Raperda Kabupaten Brebes tentang Retribusi Daerah untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes,” kata Khajirin dari Fraksi Golkar.
Menurutnya, retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang nantinya juga akan di gunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, seluruh fraksi berharap dengan Perda baru itu, nantinya pendapatan daerah akan meningkat dan akan lebih memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Brebes.
Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Narjo dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah menyetujui Raperda Kabupaten Brebes tentang Retribusi Daerah.
“Mudah mudahan, setelah melewati tahap selanjutnya yaitu Evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, Raperda tentang Retribusi Daerah bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Brebes Mohammad Taufik mengatakan, karena masa pandemi maka Rapat Paripurna di laksanakan secara virtual.
“Karena masih pandemi Covid-19 maka rapat paripurna ini juga dilaksanakan secara virtual, dan ada 10 anggota dewan yang tidak hadir secara langsung namun tetap mengikuti Paripurna ini secara virtual,” ungkapnya.