Dengan Raperda tersebut, pada Febri, panggilan akrabnya, Pemerintah Kota Semarang harus menyiapkan sistem pengisian jabatan yang semakin baik. Harus memastikan setiap dinas hanya diisi oleh pegawai yang kompeten dan berintegritas.
Raperda tersebut, ujarnya, mewajibkan pengisian jabatan dengan memperhatikan profesionalisme dan standar moral yang tinggi. Plus tracking personil yang lengkap.
“PKB meminta seluruh pegawai Pemkot tak hanya harus bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), melainkan juga harus bersih dari unsur radikal, anti NKRI atau kelompok intoleran. Sistem seleksi jabatan harus diperhatikan,” ungkapnya.
Dalam statemen pungkasannya, Fraksi PKB meminta lembaga DPRD selaku pengawas pemerintahan, memastikan terwujudnya sistem kontrol yang ketat terhadap setiap personil pegawai di jajaran Pemkot Semarang.
"Juga mendorong masyarakat berpartisipasi memberikan masukan dan laporan mengenai kinerja pegawai maupun afiliasi kelompok politik tertentu di Pemkot Semarang," tambahnya. (nug/kj)