Gelar Audiensi Dengan Ketua DPRD Kota Semarang, Ini Permintaan Buruh

photo author
- Minggu, 15 November 2020 | 14:09 WIB
b0efd1c0-fea2-4779-8eb7-0b362b49a6c0 (1)
b0efd1c0-fea2-4779-8eb7-0b362b49a6c0 (1)

SEMARANG, Kontenjateng.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Semarang mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Minggu (15/11/2020)  pukul 10.00 WIB di Rumah Makan GAMA Bukit Semarang Baru (BSB) Kecamatan Mijen Kota Semarang Semarang. 

Ketua KSPI Kota Semarang Zainuddin menyampaikan draft gagasan kepada Ketua DPRD Kota Semarang terkait dengan konsep pengupahan dan sinergitas kerja saat pandemi ini.

“Di sini kami menyampaikan gagasan untuk pemerintahan yang akan datang yang akan terpilih melalui Pilwalkot pada tanggal 9 Desember nanti. Kami menginginkan ada sinergitas antara Buruh, Pengusaha, dan juga pemerintah untuk menjalankan program kesejahteraan rakyat, terutama di Kota Semarang,” katanya.

Zainuddin berharap kaum buruh dilibatkan dalam hal penggagasan pembangunan Kota terkait dengan kesejahteraan buruh itu sendiri. Karena, menurut Zainuddin, tingkat pengupahan sangat mempengaruhi daya beli buruh dan tentunya perputaran ekonomi.

“Kami berharap dengan seiring majunya pembangunan di Kota Semarang ada korelasinya dengan kesejahteraan buruh. Maka kemudian ada permintaan terkait penyesuaian pengupahan dengan tingkat kebutuhan buruh untuk tetap menjaga daya beli buruh mengingat yang namanya peningkatan perekonomian sangat bergantung dengan tingkat konsumsi masyarakat,”ungkapnya.

“Di dalam formulasi atau rumusuan pengupahan kami berharap ada perubahan paradigma agar tidak hanya berbicara mengenai kebutuhan dan inflasi semata, tapi juga penghargaan terhadap upaya buruh dalam membangun perekonomian. Kami juga berharap buruh juga mendapat tempat dalam proyeksi pembangunan kedepan,”

Zainuddin juga meminta agar kebijakan investasi serta Tenaga Kerja Asing (TKA) diperjelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X