KONTENJATENG.COM - Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan bahwa baik sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual buku lembar kerja siswa (LKS) atau produk serupa, meskipun dinyatakan sebagai sumbangan sukarela.
Larangan ini tetap berlaku untuk segala bentuk penjualan buku di lingkungan sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Sepi, Sektor Bisnis Terkena Dampak
"Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, satuan pendidikan dan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku atau LKS," tegas Bambang pada Minggu (16/2/2025).
Bambang menjelaskan bahwa informasi ini telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pengadaan buku pembelajaran sudah diakomodasi melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan untuk pembelian buku atau kegiatan lainnya di sekolah.
Baca Juga: Universitas Semarang Gelar USM CUP 2025, Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Bulu Tangkis
"Saya sudah menyampaikan kepada satuan pendidikan bahwa dana BOS sudah menganggarkan kebutuhan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pungutan dari orang tua murid untuk kegiatan di sekolah," ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat tentang adanya komite sekolah yang masih menjual LKS kepada siswa dengan dalih kesepakatan bersama atau atas dasar sukarela.
Artikel Terkait
Perkuat Silaturahim, Program Studi Doktor Sistem Informasi UNDIP Gelar Gathering
Sepak Bola Putri Mulai Tumbuh di Level Sekolah Dasar
Selain Gudeg Yu Jum, Inilah Rekomendasi Tempat Kuliner di Jogja yang Cocok untuk Makan Malam
Rekomendasi Pondok Pesantren Terbaik di Bandung, Salah Satunya Milik Aa Gym
Inilah Mie Ayam di Bogor Paling Dicari, Harga Terjangkau Tapi Porsi Jumbo
Rektor USM Raih Penghargaan HPN Jateng Award 2025, Katagori Tokoh Inspiratif
Pesepakbola Wanita Makin Agresif: SDN Kalibanteng Kidul 03 Kampiun KU12, SDN Klepu 03 Pertahankan Gelar KU 10
Perkuat Dukungan Hukum, Pegadaian Kanwil Semarang Jalin Kerjasama dengan Kejati Yogyakarta
Universitas Semarang Gelar USM CUP 2025, Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Bulu Tangkis
Bandara Ahmad Yani Semarang Sepi, Sektor Bisnis Terkena Dampak