pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Semarang Tegaskan Larangan Penjualan LKS di Sekolah

Senin, 17 Februari 2025 | 18:28 WIB
Dinas Pendidikan Semarang Tegaskan Larangan Penjualan LKS di Sekolah

KONTENJATENG.COM - Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan bahwa baik sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual buku lembar kerja siswa (LKS) atau produk serupa, meskipun dinyatakan sebagai sumbangan sukarela.

Larangan ini tetap berlaku untuk segala bentuk penjualan buku di lingkungan sekolah.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Sepi, Sektor Bisnis Terkena Dampak

"Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, satuan pendidikan dan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku atau LKS," tegas Bambang pada Minggu (16/2/2025).

Bambang menjelaskan bahwa informasi ini telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Ia menegaskan bahwa pengadaan buku pembelajaran sudah diakomodasi melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan untuk pembelian buku atau kegiatan lainnya di sekolah.

Baca Juga: Universitas Semarang Gelar USM CUP 2025, Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Bulu Tangkis

"Saya sudah menyampaikan kepada satuan pendidikan bahwa dana BOS sudah menganggarkan kebutuhan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pungutan dari orang tua murid untuk kegiatan di sekolah," ujarnya dengan tegas.

Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat tentang adanya komite sekolah yang masih menjual LKS kepada siswa dengan dalih kesepakatan bersama atau atas dasar sukarela.

Tags

Terkini